Rabu, 02 Februari 2011

ikhtilat.??? apa itu?? apakah kuliah termasuk ikhtilat??

Ikhtilat merupakan suatu bentuk pergaulan/hubungan secara bebas yang melibatkan lelaki dan perempuan yang ajnabi samada di tempat sunyi atau di tempat terbuka. Ia merupakan suatu ciri pergaulan masyarakat jahiliyyah dan juga berasaskan kepada nilai2 dan system hidup jahiliyyah. Bentuk pergaulan seperti ini telah ditolak oleh Islam sejak kedatangan Rasulullah SAW yang membawa system dan nilai hidup yg dipandu oleh Al-Quran dan Sunnah.

oh gt yah.. trus kt hrs gmn skrng ...

belajar tuk bagaimana caranya agar kita bisa melaksanakan ikhtilat sesuai dengan pengertian yang sudah ada.....!
berarti klo kuliah termasuk ikhtilat,,pengajian rutin juga donk?kan akhwat dan ikhwan bareng satu tempat??

ea justru itu yg jadi pertanyaan, apakah ikhtilat itu halal bagi kita...?

iya tuh gmn? berarti secara g langsung selain dosa kecil kita yang kita buat sehari-hari hal ini pun termasuk penambahan dosa yang g kita rasa juga dong tiap hari

oke kita bedah buku ny pak uztadz agung

Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik
pria maupun wanita, untuk menundukkan pandangan.(TQS an-Nûr
[24]: 30-31)

Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk
mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi
seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.(TQS an-Nûr [24]: 31)

Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar
(perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari
semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya.(HR Muslim).

Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat
(berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.(HR Bukhari).

Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya
kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya.

Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus
komunitas wanita terpisah dari komunitas pria; begitu juga di dalam
masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan
bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita,
sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria.

Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama
antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan
muamalat; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling
mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya atau
keluar bersama untuk berdarmawisata.

Solusinya adalah dengan membatasi interaksi yang terjadi—
sesuai dengan maksud diadakannya hubungan tersebut—serta dengan
menjauhkan pria dan wanita dari interaksi yang mengarah pada
hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual.
wallahu'alam
An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam (Sistem Pergaulan Dalam Islam)TAQIYUDDIN AN-NABHANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar